MALANG, goodmoodzone – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dilaporkan telah memberhentikan 3 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang tahun 2026 ini. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan ketiga orang pendamping PKH itu, diketahui terbukti abai dalam melaksanakan tugasnya, sampai terjerat kasus hukum.
Dari ketiga orang itu, menurut Gus Ipul -sapaan akrabnya- satu di antaranya diberhentikan karena sudah ada ketetapan putusan pengadilan akibat pelanggaran hukum pidana dalam proses pendampingan PKH. Sedangkan dua orang lainnya diberhentikan karena dinilai abai dan tidak menjalankan tugas dengan baik. “Di antaranya, mengarahkan penerima manfaat untuk membeli barang di toko tertentu. Itu kan tidak boleh,” ungkapnya saat sosialisasi DTSen di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (30/3/2026).
Bahkan, dari ketiga pendamping PKH yang telah diberhentikan, menurut Gus Ipul, saat ini sudah ada 1 orang yang sedang diproses. Jadi kemungkinan nanti ada 4 yang diberhentikan,” jelasnya.
Gus Ipul memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja pendamping PKH sehingga setiap pendamping menjalankan tugas dengan baik dan prosedural. “Berkaca pada tahun 2025 sebanyak 49 orang pendamping PKH diberhentikan. Saya berharap di tahun ini tidak sebanyak tahun lalu,” pungkasnya.