Pemerintah Siapkan Pembatasan Akses Media Sosial Anak Mulai 28 Maret 2026 Lewat PP TUNAS

JT-Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan pembatasan akeses media sosial bagi anak-anak yang akan mulai di berlakukan pada 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat di Ruang Digital atau PP TUNAS.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial pada usia dini.

Persiapan implementasi aturan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Rapat ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara terpadu di seluruh wilayah indonesia.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam koordinasi tersebut antara lain Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Koordinasi tersebut bertujuan menyamakan langkah serta memperkuat pengawasan lintas sektor agar kebijakan pembatasan akses media sosial dapat diterapkan secara efektif saat mulai diberlakukan pada akhir Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan anak dalam ruang digital, termasuk memastikan platform digital mematuhi ketentuan terkait batas usia pengguna serta penyajian konten yang sesuai dengan perkembangan anak.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong keterlibatan orang tua, guru, serta penyedia platform digital dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi kepada anak mengenai penggunaan internet secara bijak, termasuk pemahaman tentang keamanan digital serta batasan dalam penggunaan media sosial.

Dalam implementasinya, masing-masing kementerian memiliki peran strategis. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia berperan dalam penguatan kebijakan perlindungan anak, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia bertugas memberikan edukasi kepada peserta didik di lingkungan sekolah dan madrasah terkait penggunaan media digital yang aman.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memiliki peran dalam memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan hingga ke tingkat pemerintah daerah di seluruh Indonesia.Pemerintah juga mengimbau para orang tua untuk mulai mempersiapkan anak-anak menghadapi kebijakan tersebut dengan membangun komunikasi terbuka terkait penggunaan gawai dan media sosial.