goodmoodzone.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pemerataan Peraturan Permerintah Nomor 17 Tahun Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak melarang anak menggunakan gawai.
Menurut Mu’ti, pada peraturan tersebut pemerintah hanya melakukan pembatasan gawai pada anak yang masih di bawah umur. “Jadi bukan pelarangan ya, tapi pembatasan penggunaan,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Mengimplementasikan PP Tunas Terkait aturan tersebut, Mu’ti juga menyampaikan pihaknya pada dinas-dinas pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pelaksanaan PP Tunas ini. “Sudah. Itu juga sudah kita sampaikan kepada dinas-dinas pendidikan dan juga kepada UPT untuk mengimplementasikan PP Tunas terkait dengan pembatasan penggunaan gawai,
Mengimplementasikan PP Tunas
Terkait aturan tersebut, Mu’ti juga menyampaikan pihaknya pada dinas-dinas pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pelaksanaan PP Tunas ini. “Sudah. Itu juga sudah kita sampaikan kepada dinas-dinas pendidikan dan juga kepada UPT untuk mengimplementasikan PP Tunas terkait dengan pembatasan penggunaan gawai,” ucap Mu’ti.
Sebelumnya Abdul Mu’ti juga meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan pembelajaran atau program literasi digital di tengah pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun. Sebab, kata Mu’ti, pemerintah akan terus melakukan program literasi digital di sekolah dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Edukasi berbasis digital akan tetap dapat lakukan dengan pendampingan guru. Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah menyediakan lebih banyak kegiatan fisik bagi siswa dan siswi,” kata Mu’ti dikutip dari video di akun Instagram @kemdikdasmen, Jumat (27/3/2026). Mu’ti menambahkan, banyaknya kegiatan fisik ini sejalan dengan upaya pengembangan karakter siswa melalui program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.