SKB 7 Menteri Soal AI Di Pendidikan: Alat, Bukan Pengganti Manusia

Jakarta, goodmoodzone — Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di pendidikan salah satunya menekankan teknologi sebagai alat, dan bukan pengganti manusia.

“Pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan pendidikan harus berpusat pada manusia (human-centered), yakni teknologi berfungsi sebagai alat untuk memperkuat kapasitas intelektual peserta didik, bukan sebagai pengganti yang dapat menyebabkan penurunan kemampuan berpikir kritis (cognitive debt) akibat ketergantungan pada basil instan,” tulis SKB tersebut.

SKB yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di pendidikan formal, nonformal, dan informal ini diterbitkan pada 12 Maret 2026 lalu. Penetapan SKB ini dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Ketujuh menteri tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menag Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendukbangga Wihaji.

SKB ini salah satunya menyoroti pentingnya manusia sebagai pengendali utama teknologi digital dan AI. Keduanya disebut berfungsi sebagai asisten untuk stimulasi ide awal dan hasil akhirnya harus dianalisis serta dievaluasi oleh manusia.

Dengan demikian, keputusan akhir dan tanggung jawab tetap berada pada pengguna.

Oleh karena itu, semua pihak yang berada di ruang pendidikan wajib menanamkan skeptisisme dengan memverifikasi setiap informasi, sumber, dan alur penalaran dari produk AI.

“Kesadaran akan keterbatasan dan potensi kesalahan dari luaran kecerdasan artifisial seperti halusinasi atau bias harus selalu dijaga,” jelas SKB tersebut. Tak hanya bagi peserta didik, pedoman ini juga memberi panduan pemanfaatan bagi tenaga pendidik.